LUBUKLINGGAU, sebarkan.id – Berbagai tanggapan maupun respon dari masyarakat terhadap aksi solidaritas wartawan ke KPU Kota Lubuklinggau, 4 Nopember 2024 lalu.
Salah satunya dari Mahasiswa Hukum Tata Negara STAI BS Lubuklinggau, Ferry Isrop.
Dia mengapresiasi terhadap apa yang menjadi tuntutan para jurnalis.
“Itu merupakan hak mengemukakan pendapat dimuka umum sudah di atur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Aturan ini selaras dan tercantum dalam konstitusi kita yakni Pasal 28 Undang‑Undang Dasar 1945 yang berbunyi : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang‑undang,” ujarnya.
Lebih lanjut Ferry Isrop menjelaskan dalam aksi-aksi damai dilakukan jelas mempunyai dasar yang kuat didasari rasa ketidakadilan oleh pihak komisioner KPUD Lubuklinggau.
“Oleh karena itu kami desak pihak terkait untuk merespon dan menyelidiki atas beberapa kejanggalan apa yang disampaikan oleh Koalisi atau aliansi wartawan saat aksi tersebut.
Beberapa poin permasalahan atas dugaan mulai dari ketidak profesionalan dalam giat tahapan pilkada, debat paslon walikota dan wakil walikota.
Karena dana hibah yang dikucurkan untuk KPUD Lubuklinggau mencapai sekitar hampir Rp 25 miliar,” desaknya. (*)