Sebarkan.id – Ditengah krisis pandemi Covid 19 yang lalu masih ada oknum yang menyelewengkan anggaran penanggulangan Cobid 19 tersebut.
Terbukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
KPK memastikan adanya jejak korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada tahun anggaran 2020, yang saat itu terjadi masa krisis kesehatan Covid 19 di Indonesia.
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap telah mencukupi bukti permulaan terkait dugaan korupsi tersebut.
“Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Tiga orang tersangka itu, adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).
Mari menilik bagaimana jejak perkara dugaan kasus korupsi alat pelindung diri di masa krisi Covid 19 ini bermula.
Awal Mula Kasus
Konstruksi perkara yang menjerat tiga orang tersangka itu, bermula ketika PT PPM dan PT EKI menjadi distributor APD untuk Kemenkes, pada Maret 2020 lalu.
Kala itu, Kemenkes membeli 10.000 unit APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan seperti pengambilan barang oleh TNI (atas perintah BNPB) tanpa dokumentasi yang lengkap dan tanpa surat pemesanan.
Pada bulan yang sama, PT EKI turut bekerja sama dengan Kemenkes sebagai penjual resmi APD sebanyak 500 ribu set.
Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PT PPM dan PT EKI untuk menjadi distributor APD Kemenkes, dengan margin atau selisih biaya produksi dan harga jual (untuk menghitung profit) sebesar 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.
Jejak Kerja Sama Tiga Orang Tersangka
Setelah adanya jalinan kerja sama PT PPM dan PT EKI, tersangka Budi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI.
Peran Budi dalam kasus itu adalah menyetujui pengadaan APD sebanyak lima juta set dengan harga 48,4 dolar atau sekitar Rp748.699 kepada PT PPM dan PT EKI.
Kemudian, dua perusahaan itu melakukan negosiasi ulang terkait pengadaan APD ini pada Mei 2020.
Saat itu, Kemenkes diketahui hanya menerima APD sebanyak 3.140.200 set pada 18 Mei 2020.
Audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar akibat pengadaan APD dalam perkara ini.
Oleh karena itu, tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka Berkelit ‘Hanya Juru Bayar’
Salah satu tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes, yaitu Budi yang menyebut pihaknya hanya juru bayar.
Menurut Budi, harga APD Covid-19 ditentukan oleh pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Yang menetapkan harga itu bukan saya. Karena saya PPK pengganti,” kata Budi saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu.
Budi juga mengaku dirinya tidak bisa menolak perintah dari pimpinan Kemenkes untuk menjabat PPK pengadaan APD Covid 19.
Menurutnya, kala itu situasi sedang darurat dan barang-barang perlengkapan APD Covid 19 diambil terlebih dahulu baru ditentukan harganya.
“Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya, barang itu juga sudah diambil duluan, bukan saya yang ambil,” ujarnya.
Berkaca dari kasus tersebut, inilah ulasan terkait standar APD dalam manajemen Penangan Covid 19 di masa krisis itu.
Alat Pelindung Diri Covid 19
Berdasarkan buku panduan ‘Manajemen Penanganan Covid 19’ yang diterbitkan Kemenkes pada tahun 2020, terdapat jenis APD yang digunakan untuk penanganan Covid 19 di Indonesia.
Pertama, Masker Bedah dan Respirator N95, untuk melindungi pengguna dari virus, dan berguna untuk tenaga kesehatan agar dapat tahan dari penularan virus dari pasien.
Kedua, Pelindung Mata dan Pelindung Wajah (Face Shield) untuk tenaga medis agar tahan dan terhindar dari percikan cairan virus yang ditularkan pasien.
Ketiga, Sarung Tangan Pemeriksaan dan Bedah untuk melindungi tangan pengguna atau tenaga medis dari penyebaran infeksi Covid 19.
Keempat, Gaun Sekali Pakai untuk melindungi tenaga kesehatan dari virus di bagian depan, lengan, dan setengah kaki.
Kelima, Coverall Medis untuk melindungi tenaga kesehatan secara menyeluruh, termasuk kepala, punggung, dan tungkai bawah tertutup.
Terakhir, adalah Sepatu Boot Anti Air (Waterproof Boots) dan Penutup Sepatu (Shoe Cover) yang digunakan tenaga kesehatan dari percikan cairan atau darah pasien. (*)