banner niagahoster
banner large

Dua ASN Pemkot Lubuklinggau Mangkir Panggilan Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024

Komentar
X
Bagikan

LUBUKLINGGAU, sebarkan.id – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melanggar netralitas dalam pilkada serentak 2024.

Keduanya adalah istri pasangan kandidat Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya dan H Imam Senen, dipanggil Bawaslu.

banner 300x250

Bawaslu Kota Lubuklinggau, memanggil keduanya karena istri kandidat Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau ini adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

Dijadwalkan pemanggilan keduanya, Senin (2/9/2024) untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya.

Namun tak ada yang datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu.

Sumber dari Palpos menyebut, Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karema Jaya (DKJ) menyampaikan agenda pemanggilan pukul 14.00 WIB dan 15.00 WIB, umtuk dimintai keterangan dan klarifikasinya.

Namun keduanya tidak memenuhi panggilan Bawaslu. Salah satunya dengan alasan sedang dinas luar (DL) sedangkan satu lagi tanpa keterangan.

Meski kedua tidak hadir hari ini, menurut DKJ, pihaknya akan memanggil ulang. “Ini panggilan pertama, nanti kita akan lakukan panggilan kedua yang dijadwalkan besok,” ujarnya.

Jika pada panggilan kedua mereka tetap tidak datang, ditegaskan DKJ pihaknya tetap akan mengambil keputusan dan mereka terbukti melanggar atau tidak dan mengeluarkan rekomendasi kepada Pejabat (Pj) Walikota Lubuklinggau.

“Hadir atau tidak mereka besok, Bawaslu tetap akan mengambil keputusan dan membuat rekomendasi kepada Pj Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian yang melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada,” tegas DKJ.

Sebab lanjut DKJ, pemanggilan terhadap kedua ASN tersebut bukan hanya karena adanya laporan masyarakat, namun juga adanya laporan hasil pengawasan (LHP) dari tim Bawaslu yang bertugas di lapangan.

Dijelaskan DKJ, selain adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam hal ini juga ada pelanggaran disiplin pegawai.

Seperti saat kedua ASN ini hadir dalam deklarasi Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau dan mengantarkan suami mereka mendaftar ke KPU Kota Lubuklinggau.

“Sebenarnya mereka bisa saja hadir dan mendampingi suami mereka sebagai istri, tetapi harus cuti dan izin atasan langsung dalam hal ini Pj Walikota,” tegas DKJ.

Namun berdasarkan konfirmasi pihaknya kepada Pj Walikota, kedua ASN ini tidak ada pengajuan cuti ataupun izin tertulis kepada Pj Walikota selaku atasan mereka sekaligus pembina kepegawaian yang melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

Padahal lanjutnya, saat pelaksanaan deklarasi bukan pada hari libur melainkan pada hari kerja, sedangkan mereka bolos kerja menghadiri deklarasi dan mengantarkan suami mereka mendaftar ke KPU.

“Poin pertama yang sudah pasti pelanggaran disiplin, kemudian dugaan pelanggaran netralitas ASN karena status mereka sebagai ASN dan tidak adanya curi ataupun izin atasan,” jelas DKJ.

Sesuai surat keputusan bersama lima lembaga yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu, maka Bawaslu akan membuat rekomendasi kepada Pj Walikota terkait keputusan yang diambil dalam hal ini.

Pemanggilan ini dijelaskan DKJ merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. (palpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90