Hosting Murah

Ketua Komis III DPR Dorong Pasal Penghinaan Presiden Ada KUHAP Baru Melalui RJ

Komentar
X
Bagikan

Ketua Komisi III DPR RI bergerak cepat menggelar konferensi pers menjawab isu yang beredar soal pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang yang mengatur tata cara persidangan tersebut dibuat menyesuaikan KUHP yang baru.

Beredar informasi bahwa pasal penghinaan presiden di KUHAP baru adalah yang dikecualikan untuk dikenakan restorative justice (RJ).

Hosting Murah

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menerangkan bahwa hal tersebut tidak benar. Komisi III bahkan kata dia akan mengharuskan bunyi pasal di KUHAP baru agar penghinaan terhadap Presiden harus melalui restorative justice. #komisi3​ #KUHAP​

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *